Syarat & Ketentuan Layanan CHIDGE
Terakhir diperbarui: 13 September 2026. Harap membaca seluruh ketentuan hukum ini dengan teliti sebelum mendaftarkan akun, mempublikasikan proposal riset, atau menyalurkan hibah ilmiah.
Ikhtisar Perlindungan Hukum Pengguna
Definisi & Ketentuan Umum
1. CHIDGE (Collaborative Hub for Innovation & Development Growth Engine / chidge.web.id) adalah sistem platform urun dana hibah (grant crowdfunding) dan jejaring kolaborasi riset ilmiah berbasis sains terbuka (open science).
2. Peneliti (Researcher) adalah individu, tim peneliti, akademisi, mahasiswa, dosen, saintis independen, atau institusi riset yang mengajukan proposal penelitian untuk didanai publik melalui CHIDGE.
3. Donatur (Backer) adalah individu, badan usaha, lembaga filantropi, atau mitra korporasi yang menyalurkan komitmen dana hibah sukarela kepada proyek penelitian tertentu.
4. Rekening Penampung (Escrow/Holding Account) adalah rekening bank resmi berlisensi yang dikelola oleh pengembang CHIDGE guna menampung sementara dana hibah sampai target terpenuhi dan milestone terverifikasi.
5. Catatan Lab Terbuka (Open Lab Notes) adalah dokumentasi ilmiah berkala yang diterbitkan peneliti di platform sebagai prasyarat pencairan termin milestone berikutnya.
Disclaimer Hukum: Karakteristik Hibah Murni (Bukan Investasi Efek)
1. Bukan Layanan Penawaran Efek (Bukan SCF OJK): Seluruh dana yang disalurkan melalui CHIDGE merupakan Hibah Sukarela Murni (Research Grant / Philanthropic Donation) dan secara tegas BUKAN instrumen investasi efek modal (ekuitas), surat utang (obligasi), pinjaman daring (peer-to-peer lending), instrumen pasar modal, maupun skema pembagian keuntungan komersial (bagi hasil).
2. Tanpa Ekspektasi Keuntungan Finansial: Donatur memahami dan menyetujui bahwa pemberian hibah tidak menghasilkan dividen, imbal bunga moneter, kepemilikan saham, atau hak kendali manajemen atas invensi riset yang didanai.
3. Hak Non-Finansial Donatur: Donatur berhak mendapatkan akses transparansi penuh membaca Catatan Lab Terbuka, ringkasan pemanfaatan anggaran, pengakuan ucapan terima kasih pada naskah pra-cetak (pre-print), serta kepuasan sosial atas kemajuan sains Nusantara.
Mekanisme Rekening Penampung (Escrow), Skema All-or-Nothing, & Jaminan Refund 100%
Platform CHIDGE menerapkan prinsip penggalangan dana bersyarat All-or-Nothing untuk melindungi keamanan finansial donatur dan memastikan peneliti hanya memulai riset apabila modal minimum terpenuhi:
Aturan All-or-Nothing:
- Pencapaian Target 100%: Dana yang terhimpun di rekening penampung hanya dapat dialokasikan dan dicairkan ke peneliti jika kampanye riset berhasil mencapai minimal 100% target dana dalam batas tenggat waktu (campaign duration) yang ditetapkan.
- Klausul Pengembalian Dana 100% (Refund Clause): Apabila hingga hari terakhir kampanye target dana TIDAK TERCAPAI (proyek berstatus ‘expired’ atau gagal target), maka seluruh dana hibah yang telah disetorkan oleh Donatur akan DIKEMBALIKAN 100% PENUH ke rekening asal donatur tanpa potongan biaya administrasi platform CHIDGE.
- Prosedur & Batas Waktu Pengembalian (Refund Processing): Pengembalian dana diproses oleh tim keuangan CHIDGE selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penggalangan dinyatakan ditutup secara resmi. Donatur akan dihubungi melalui alamat email terdaftar untuk konfirmasi nomor rekening pengembalian bila diperlukan.
Pencairan Bertahap Berbasis Milestone: Proyek yang berhasil mencapai target 100% tidak dicairkan sekaligus, melainkan disalurkan dalam 3 (tiga) termin bertahap (Tahap 1: 30-40%, Tahap 2: 40-50%, Tahap 3: 15-20%) sesuai verifikasi kemajuan fisik dan Catatan Lab Terbuka oleh Komite Kurator CHIDGE.
Pembatalan Akibat Pelanggaran Integritas: Apabila sebelum atau di tengah pencairan dana ditemukan bukti autentik adanya kecurangan, penipuan, atau pelanggaran etika berat oleh Peneliti, CHIDGE berhak membekukan sisa saldo di rekening escrow dan mengembalikannya kepada donatur secara proporsional.
Kewajiban & Integritas Akademik Peneliti
1. Orisinalitas & Kejujuran Ilmiah: Peneliti menjamin bahwa proposal bebas dari fabrikasi data, manipulasi gambar mikroskopi/grafik, plagiarisme, serta duplikasi pendanaan ganda yang menyembunyikan hibah lain.
2. Kepatuhan Rencana Anggaran Biaya (RAB): Dana wajib dibelanjakan secara ketat sesuai pos anggaran yang telah disetujui (reagen lab, sewa instrumen, survei lapangan).
3. Kewajiban Pelaporan Terbuka: Peneliti wajib mengunggah pembaruan Catatan Lab Terbuka dan melampirkan kuitansi pertanggungjawaban riil sebelum mengajukan permohonan pencairan termin selanjutnya.
4. Akuntabilitas Hukum: Penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi non-riset merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) & Kedaulatan Kearifan Lokal Nusantara
1. 100% Kepemilikan Milik Peneliti / Sentra HAKI: Seluruh hak moral dan hak ekonomi atas Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Perlindungan Varietas Tanaman) yang timbul dari penelitian di CHIDGE adalah 100% mutlak milik Peneliti dan/atau Sentra HAKI Perguruan Tinggi/Lembaga Riset asalnya. CHIDGE maupun donatur tidak mengklaim kepemilikan paten, saham ekuitas, maupun royalti hasil komersialisasi.
2. Perlindungan Kearifan Lokal & Sumber Daya Genetik Nusantara:
- Riset yang memanfaatkan pengetahuan tradisional, obat herbal Nusantara, atau sumber daya hayati lokal wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol (Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization / ABS) dan UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 38 terkait Ekspresi Budaya Tradisional.
- Peneliti wajib menghormati masyarakat adat/komunitas lokal melalui perolehan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Prior Informed Consent / PIC) dan kesepakatan pembagian manfaat yang adil.
- CHIDGE menolak dan melarang keras praktik biopiracy (pembajakan hayati atau eksploitasi plasma nutfah Indonesia tanpa izin sah).
3. Lisensi Sains Terbuka (Open Science): Karya tulis, naskah pra-cetak (pre-print), dan visualisasi data yang dibagikan secara sukarela pada Catatan Lab Terbuka dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0), yang mewajibkan atribusi nama peneliti secara permanen saat disitasi.
4. Informasi lengkap dapat ditinjau pada Kebijakan Perlindungan HAKI.
Pelindungan Data Pribadi & Jejak Audit (UU No. 27 Tahun 2022)
1. Pemrosesan data pribadi Pengguna, Peneliti, dan Donatur diatur secara ketat sesuai ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagaimana dijabarkan dalam Kebijakan Privasi CHIDGE.
2. Data bukti pembayaran perbankan disimpan dalam media repositori privat terisolasi dengan akses terbatas untuk kepentingan verifikasi audit keuangan dan akuntabilitas hibah.
3. Seluruh aktivitas transaksi keuangan dan pembaruan catatan lab terekam dalam jejak audit digital (audit logs) yang terenkripsi dan dapat diaudit secara independen.
Batasan Tanggung Jawab, Keadaan Kahar, & Yurisdiksi
1. Risiko Ilmiah Murni: Donatur memahami bahwa penelitian sains memiliki risiko ketidakpastian eksperimental. Hipotesis penelitian yang gagal dibuktikan secara empiris bukan merupakan wanprestasi selama peneliti telah bekerja sesuai metodologi ilmiah yang jujur, benar, dan transparan.
2. Keadaan Kahar (Force Majeure): Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, pandemi, perang, huru-hara, atau perubahan mendadak kebijakan regulasi pemerintah yang berada di luar kendali wajar.
3. Penyelesaian Perselisihan: Setiap perselisihan yang timbul dari Syarat & Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka perselisihan akan diselesaikan melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri yang berwenang di Republik Indonesia.