Lewati ke konten utama
Kepatuhan RegulasiUU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)

Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi

Terakhir diperbarui: 13 September 2026. Penjelasan komprehensif mengenai tata cara CHIDGE mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda sesuai kaidah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip Pokok Pelindungan Data di CHIDGE

CHIDGE (chidge.web.id) bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) yang berkomitmen penuh mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kami tidak pernah memperjualbelikan data Anda kepada pihak ketiga untuk kepentingan periklanan komersial. Seluruh data diproses semata-mata untuk penyelenggaraan platform urun dana riset terbuka yang transparan dan akuntabel.

Pasal 01

Landasan Hukum & Ketentuan Umum

Kebijakan Privasi ini disusun berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU ITE).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (terkait retensi catatan transaksi keuangan).

Dalam dokumen ini, istilah “Data Pribadi”, “Subjek Data”, “Pengendali Data Pribadi”, dan “Pemrosesan Data Pribadi” memiliki pengertian sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 UU PDP.

Pasal 02

Kategori Data Pribadi yang Dikumpulkan

Kami mengumpulkan data yang relevan dan terbatas sesuai tujuan pemrosesan (prinsip data minimization):

Data Identitas Pengguna

Nama lengkap, alamat surat elektronik (email), kata sandi terenkripsi, nama institusi/afiliasi ilmiah, dan foto profil (opsional).

Data Hibah & Transaksi

Nominal hibah komitmen, rekening bank tujuan transfer, berkas tangkapan layar bukti transfer (slip setoran), opsi anonimitas donatur, dan catatan dukungan.

Data Portofolio Riset

Bagi Peneliti: proposal riset ilmiah, rincian anggaran (RAB), profil tim, publikasi catatan lab terbuka, dan dokumen capaian milestone.

Data Teknis & Jejak Audit

Alamat protokol internet (IP address), jenis peramban (browser), penanda waktu akses (timestamp), dan catatan log aktivitas keamanan sistem.

Pasal 03

Dasar Hukum Pemrosesan (Legal Basis)

Berdasarkan Pasal 20 UU PDP, pemrosesan data pribadi oleh CHIDGE dilakukan atas dasar:

  1. Persetujuan Eksplisit (Consent): Anda memberikan persetujuan yang sah dan tegas secara tertulis atau terekam elektronik melalui kotak centang (checkbox) saat mendaftarkan akun atau menyalurkan hibah.
  2. Pemenuhan Kewajiban Kontrak: Pemrosesan diperlukan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban layanan CHIDGE yang Anda setujui, seperti pencairan dana riset berbasis milestone dan penerbitan laporan pertanggungjawaban hibah.
  3. Kepatuhan terhadap Kewajiban Hukum: Pemenuhan regulasi keuangan, perpajakan, audit independen, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang sesuai perundang-undangan di Indonesia.
  4. Kepentingan yang Sah (Legitimate Interests): Penjagaan keamanan infrastruktur digital, pencegahan fraud/penipuan, dan pemeliharaan integritas sains terbuka.
Pasal 04

Hak Pemilik Data Pribadi (Subjek Data)

Sesuai dengan Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 UU No. 27 Tahun 2022, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi secara hukum:

1. Hak Akses & Informasi

Mendapatkan kejelasan identitas pengendali dan meminta salinan data pribadi yang kami kelola.

2. Hak Pembaruan (Koreksi)

Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki ketidakakuratan data pribadi Anda di dasbor akun.

3. Hak Penghapusan (Erasure)

Mengajukan penghentian pemrosesan dan penghapusan data pribadi Anda (dengan pengecualian kewajiban retensi hukum).

4. Hak Penarikan Persetujuan

Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan sebelumnya.

5. Hak Portabilitas Data

Mendapatkan dan/atau mentransfer data pribadi Anda dalam format terstruktur yang lazim dibaca mesin.

6. Hak Menolak Pemrosesan Otomatis

Menolak pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis atau profiling yang berdampak hukum.

Pasal 05

Masa Retensi & Pemusnahan Data

CHIDGE menyimpan data pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulan atau selama dipersyaratkan oleh hukum:

  • Data Akun Profil: Disimpan selama akun aktif. Jika Anda mengajukan penutupan akun, data profil publik akan dinonaktifkan dalam waktu 14 hari kerja.
  • Data Transaksi Keuangan & Rekam Hibah: Disimpan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi selesai atau dibatalkan, guna mematuhi Undang-Undang Dokumen Perusahaan dan kewajiban audit keuangan.
  • Bukti Transfer Pembayaran: Disimpan dalam repositori privat terenkripsi selama masa verifikasi dan audit kampanye riset berlangsung.
  • Prosedur Pemusnahan: Setelah masa retensi kedaluwarsa, data pribadi dihapus secara permanen dari server aktif dan cadangan (backup) menggunakan metode penimpaan kriptografis (cryptographic sanitization) sehingga tidak dapat dipulihkan kembali.
Pasal 06

Keamanan, Enkripsi, & Jejak Audit

CHIDGE menerapkan standar pengamanan teknis dan organisasi yang ketat:

Enkripsi Data

Enkripsi transit data menggunakan protokol TLS 1.3 dan enkripsi at-rest AES-256 pada basis data.

Isolasi Akses (RLS)

Penerapan Row-Level Security (RLS) dan pemisahan bucket penyimpanan tertutup untuk dokumen sensitif.

Jejak Audit Otomatis

Pencatatan log transaksi, perubahan saldo, dan aktivitas kurasi komite yang tidak dapat diubah (immutable logs).

Pasal 07

Pejabat Perlindungan Data Pribadi (DPO) & Kontak Aduan

Sesuai amanat Pasal 53 dan 54 UU PDP, CHIDGE menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer / DPO) independen yang bertugas mengawasi kepatuhan tata kelola data dan melayani hak-hak subjek data.

Kontak Resmi Pejabat Perlindungan Data (DPO)

Email Resmi: dpo@chidge.web.id

Alamat Operasional: Collaborative Hub for Innovation & Development Growth Engine (CHIDGE), Kawasan Sains & Teknologi Nusantara, Indonesia.

Waktu Tanggap Aduan: Maksimal 3 x 24 jam kerja sejak laporan lengkap permohonan hak atau indikasi kebocoran data diterima.

Untuk pertanyaan terkait syarat penggunaan platform, silakan merujuk ke halaman Syarat & Ketentuan Layanan atau Kebijakan Perlindungan HAKI.