Lewati ke konten utama
Hak Kekayaan IntelektualKedaulatan Kearifan Lokal

Perlindungan HAKI & Kedaulatan Kearifan Lokal

Kedaulatan ilmiah para peneliti Indonesia dan kelestarian kearifan Nusantara adalah prioritas kami. Di CHIDGE, paten, hak cipta, dan hak komunitas adat dilindungi secara kokoh berlandaskan hukum positif.

Prinsip Kedaulatan Invensi & Budaya

Enam Jaminan Perlindungan Hukum untuk Peneliti & Nusantara

Prinsip 01

100% Kepemilikan Milik Peneliti & Institusi

CHIDGE tidak menuntut kepemilikan paten, royalti, maupun ekuitas komersial atas seluruh invensi yang didanai melalui platform ini. Hak moral dan hak ekonomi tetap berada pada peneliti dan institusi asalnya.

Prinsip 02

Donatur Sebagai Filantropi Murni (Non-Investasi)

Dana yang disalurkan oleh donatur perseorangan maupun korporasi merupakan dana hibah sukarela (grants), sehingga tidak memberikan hak kepemilikan saham ataupun klaim lisensi eksklusif atas hasil riset.

Prinsip 03

Perlindungan Kearifan Lokal & Anti-Biopiracy

Riset berbasis tanaman herbal, plasma nutfah, dan pengetahuan adat Nusantara wajib mematuhi UU No. 11/2013 (Nagoya Protocol) melalui perolehan izin Prior Informed Consent (PIC) serta kesepakatan pembagian manfaat yang adil bagi komunitas lokal.

Prinsip 04

Perlindungan Kebaruan Paten (Patent Novelty)

Untuk temuan yang berpotensi paten komersial, peneliti diberikan fleksibilitas untuk mempublikasikan catatan lab pada tingkat metodologi umum tanpa harus membocorkan klaim spesifik sebelum pendaftaran resmi ke DJKI Kemenkumham.

Prinsip 05

Lisensi Publikasi Terbuka (CC-BY 4.0)

Karya tulis, naskah pra-cetak (pre-print), dan visualisasi data yang diunggah dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0, menjamin nama peneliti selalu diatribusikan secara abadi saat disitasi.

Prinsip 06

Kemitraan Hilirisasi Tanpa Komisi Paksa

Bila industri ingin melisensikan atau mengomersialkan hasil riset, kesepakatan lisensi dinegosiasikan langsung antara mitra industri dengan Peneliti dan Sentra HAKI kampusnya tanpa intervensi komisi wajib dari CHIDGE.

Tanya Jawab HAKI & Etika Riset

Pertanyaan Umum Mengenai Paten, Nagoya Protocol, & Sains Terbuka

Apakah universitas saya masih memiliki hak atas paten jika didanai via CHIDGE?

Ya, tentu. Kebijakan CHIDGE sepenuhnya menghormati regulasi internal sentra HAKI perguruan tinggi atau lembaga riset tempat Anda bernaung. Hubungan pembagian hak antara peneliti dan institusi induk tetap berlaku sesuai kebijakan masing-masing.

Bagaimana CHIDGE melindungi kearifan lokal dan tumbuhan obat Nusantara dari pembajakan hayati (biopiracy)?

Komite kurasi CHIDGE mewajibkan setiap riset etnobotani dan sumber daya genetik lokal melampirkan bukti persetujuan awal (Prior Informed Consent / PIC) dari tetua adat atau masyarakat setempat. Publikasi data difokuskan pada validasi ilmiah tanpa mengekspos lokasi rahasia plasma nutfah liar yang rentan eksploitasi ilegal.

Bagaimana jika ada perusahaan yang ingin mengomersialisasikan temuan riset saya?

Negosiasi komersialisasi, lisensi industri, atau royalti dilakukan langsung antara pihak perusahaan dengan Anda dan Sentra HAKI universitas Anda. CHIDGE tidak memungut komisi atau menjadi perantara wajib dalam transaksi hilirisasi tersebut.

Apakah publikasi di Catatan Lab Terbuka merusak kebaruan (novelty) saat mendaftarkan paten?

Tidak perlu khawatir. Tim kurator CHIDGE membimbing peneliti untuk memilah antara materi publikasi umum (metodologi pengujian) dan klaim spesifik paten yang perlu didaftarkan ke DJKI Kemenkumham terlebih dahulu sebelum dirilis publik.

Siap Memajukan Riset Anda Bersama CHIDGE?

Daftarkan ide riset Anda dengan rasa aman, kepastian hukum 100% kepemilikan paten, dan perlindungan kearifan lokal.